banner 970x250

Kampanye di Bali, Gibran Singgung Pajak Hiburan Naik

Kampanye di Bali, Gibran Singgung Pajak Hiburan Naik

Gibran Rakabuming Raka selaku Calon wakil presiden nomor urut 2, juga telah berdiskusi bersama pelaku industri hiburan dan pariwisata di Bali. Dalam kunjungannya tersebut, Gibran juga telah menyinggung soal kenaikan pajak.

Pajak ini berkaitan erat barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen. Hal tersebut juga telah dikatakan Gibran dalam agenda kampanyenya di Griya Bimasakti, Bali, Jumat (26/1/2024).

Gibran Singgung Pajak Hiburan Naik

Mulanya, Gibran hanya mengatakan bahwa sudah mendengar beberapa keluhan yang dari masyarakat.

Calon wakil presiden nomor urut 2, juga telah menyebut sepertinya wacana untuk menaikkan pajak hiburan tersebut tidak akan jadi.

“Banyak sekali yang komplain terkait masalah perpajakan. Hal ni karena orang-orang dari negara tertentu yang jadi DJ segala macamnya tidak akan kena perpajakan,” ucap Gibran di Bali, Jumat (26/1/2024).

“Namun, ketika saya sudah pulang, harus ada sedikit tindak lanjut terkait pajak tersebut. Ditunggu saja, bisa saja tidak jadi,” tambahnya.

Meski begitu, Calon wakil presiden nomor urut 2 ini telah mengatakan bahwa keputusan tersebut bukanlah tergantung pada dirinya. Apabila memang keputusan tersebut jadi dan memberatkan, maka dirinya berharap tidak sampai terjadi.

“Keputusan itu sebenarnya bukan di saya, jadi tunggu saja. Apabila sekiranya memberatkan ya jangan sampai terjadilah,” imbuhnya.

Terkait dengan adanya wacana kenaikan pajak tersebut, dirinya juga mengatakannya tidak hanya Bali. Melainkan Gibran ternyata pernah cerita di Solo. Sehingga dirinya juga mengaku memang ada kepentingan di sana.

“Tidak hanya Bali yang nanti kena pajak hiburan ini. Namun nantinya, solo juga akan kena. Jadi saya memiliki kepentingan juga di situ.

Karena memang yang dicanangkan waktu itu oleh wamen Parekraf di Solo, Jogja, serta Bali. Untuk wellnes tourism, atau juga untuk spa dan lain-lain,” sambungnya.

Kenaikan pajak ini sudah diatur dalam UU HKPD, pemerintah. Dimana telah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen hingga 70 persen.

Sementara itu, untuk perpajakan hiburan lainnya sekitar 10 persen. Gibran juga sebenarnya sangat berharap kepada seluruh masyarakat terus sadar dengan pilihannya.

Sumber artikel:
https://news.detik.com/pemilu/d-7162828/temui-pelaku-industri-pariwisata-di-bali-gibran-singgung-pajak-hiburan-naik
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7161456/hotman-titip-pesan-ke-sri-mulyani-soal-pajak-hiburan-naik-haiii
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240119114045-532-1051666/pemerintah-siapkan-insentif-usai-pajak-hiburan-naik-hingga-70-persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *